Indonesia — Legal services — 02-11-2026 · seo-anomaly-top-648.xyz

Cara Benar Menghitung PPh 23 Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum

Kapan Jasa Pengacara Menjadi Obyek PPh 23

Banyak klien perorangan maupun perusahaan mengira honor pengacara cukup dibayar sesuai kuitansi. Padahal sejak lama jasa hukum masuk dalam daftar jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Dasar hukumnya adalah UU PPh beserta aturan pelaksanaannya, dan PMK 141/PMK.03/2015 secara tegas menyebut jasa pengacara serta jasa konsultan hukum sebagai objek pemotongan.

Artinya, ketika sebuah firma atau klien korporat membayar honor kepada advokat, kewajiban memotong bukan ada di tangan pengacara, melainkan di pihak yang membayar. Jika klien adalah badan usaha, klien itulah pemotong. Jika pengacara bekerja melalui firma hukum berbentuk badan, firma juga wajib memotong ketika membayarkan bagian rekan atau pengacara lepas yang bekerja untuknya.

Yang sering terlewat: pembayaran kepada pengacara perorangan dipotong dengan tarif 2 persen dari jumlah bruto, sedangkan pembayaran kepada badan hukum jasa hukum dipotong 2 persen juga sepanjang jasa itu masuk daftar PMK tersebut. Namun bila pengacara belum punya NPWP, tarifnya naik 100 persen menjadi 4 persen. Banyak klien terkejut di akhir proyek karena selisih ini tidak pernah dibicarakan di awal.

Siapa yang Tidak Perlu Dipotong

Ada pengecualian yang jarang dibahas. Pembayaran kepada pengacara yang jumlahnya di bawah Rp2 juta dalam satu transaksi dan tidak dipecah-pecah tidak wajib dipotong PPh 23. Begitu pula bila jasa diberikan oleh pihak yang bukan subjek pajak. Tetapi bila tagihan dipecah menjadi beberapa kuitansi kecil agar lolos dari pemotongan, praktik itu justru berisiko dikoreksi saat pemeriksaan.

Menghitung PPh 23 atas Honor Advokat: Contoh Nyata

Ambil contoh kasus perceraian di Bali. Seorang klien di Denpasar menyewa pengacara perceraian Bali dengan honor Rp45 juta untuk pendampingan di pengadilan agama, belum termasuk biaya perkara. Karena klien adalah perusahaan yang membayar atas nama direktur, perusahaan wajib memotong 2 persen, yaitu Rp900 ribu, menyetorkannya ke kas negara, dan menyerahkan bukti potong kepada pengacara. Pengacara menerima Rp44,1 juta dan mengkreditkan PPh 23 itu sebagai pengurang PPh badan atau PPh 29 di akhir tahun.

Lain halnya bila klien adalah perorangan. Perorangan yang bukan pemotong tidak memotong PPh 23, sehingga pengacara menerima honor penuh dan wajib melaporkannya sendiri dalam SPT Tahunan. Kesalahan umum di sini: pengacara menganggap honor dari klien perorangan bebas pajak, lalu tidak mencantumkannya di SPT.

Untuk jasa konsultan hukum yang dibayar bulanan, misalnya retainer Rp15 juta per bulan ke sebuah firma, pemotongan dilakukan setiap bulan, bukan sekaligus di akhir tahun. Bukti potong dibuat per pembayaran agar rekonsiliasi dengan SPT Masa tidak berantakan. Bila firma menagih biaya perkara pengadilan seperti biaya panjar, bagian itu umumnya bukan objek PPh 23 karena merupakan reimbursement, asalkan didukung bukti pengeluaran yang jelas dan tidak dimarkup.

Kesalahan Administratif yang Sering Terjadi

Masalah terbesar bukan pada tarifnya, melainkan pada bukti potong. Banyak klien korporat menyetor pajak tetapi lupa membuat bukti potong, atau membuatnya dengan NPWP yang salah. Akibatnya pengacara tidak bisa mengkreditkan pajak tersebut, dan uang yang sudah masuk kas negara menjadi mengambang. Pastikan NPWP penerima dicantumkan persis seperti di kartu, termasuk 16 digit format baru.

Kesalahan kedua adalah salah mengklasifikasikan jasa. Sebuah firma di Makassar pernah memotong honor pengacara sebagai jasa lain dengan tarif berbeda karena tagihannya digabung dengan jasa pelatihan hukum. Padahal jasa pelatihan pun masuk objek PPh 23, tetapi pemisahan nilai tagihan tetap penting agar masing-masing jenis jasa tercatat benar. Rapikan invoice: pisahkan honor jasa hukum, reimbursement biaya perkara, dan pengeluaran lain.

Kesalahan ketiga menyangkut pemecahan pembayaran. Tagihan Rp10 juta dipecah menjadi lima kuitansi Rp2 juta agar dianggap di bawah ambang. Praktik seperti ini mudah terdeteksi karena tanggal dan nomor kuitansi berurutan. Selain itu, pemecahan tagihan untuk menghindari pemotongan bisa dianggap sebagai upaya menghindari pajak yang tidak sah.

Langkah Praktis bagi Pengacara dan Klien Korporat

Bagi pengacara, hal pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mencantumkan klausul pajak di surat perjanjian. Tulis dengan jelas apakah honor bersifat gross atau net, dan siapa yang menanggung PPh 23. Frasa "biaya perjanjian di notaris" atau "biaya notaris surat perjanjian" yang sering muncul dalam negosiasi sebenarnya merujuk pada jasa notaris, bukan advokat, sehingga jangan dicampur dalam satu invoice agar pemotongannya tidak keliru.

Bagi klien korporat, buat prosedur tetap: setiap pembayaran jasa hukum dicek terhadap daftar objek PPh 23, dihitung tarifnya, disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20. Simpan bukti potong rangkap dua, satu untuk arsip dan satu untuk penyedia jasa.

Perbedaan persepsi soal pajak sering menjadi sumber sengketa kecil yang mengganggu hubungan kerja. Menyepakati perlakuan PPh 23 sejak awal, menuangkannya dalam perjanjian, dan mendokumentasikan setiap pembayaran akan menghemat waktu kedua pihak ketika pemeriksaan pajak datang. Pajak yang rapi juga memperkuat posisi pengacara saat mengajukan kredit atau menjadi rekan di firma yang lebih besar.

Bacaan Terkait

✈